Menggelar pernikahan merupakan titik awal mengawali kehidupan baru yang ditunggu tunggu oleh setiap pasangan kekasih. Menggelar pernikahan pun perlu dilakukan dengan cara yang lebih teliti sejak pertama sampai akhir, supaya semua proses pernikahan berjalan lancar sesuai dengan harapan.
Prosesi Pernikahan juga perlu dilaksanakan dengan rencana yang matang dan tidak bisa main main dalam melangsungkan kehidupan rumah tangga bersama dengan pasang. Baru baru ini menggelar proses pernikahan di KUA tengah menjadi topik pembicaraan di jagat media.
Trend tersebut lagi lagi hadir di kalangan pasangan yang masih muda. Menggelar prosesi pernikahan di KUA merupakan pilihan untuk sebagian besar pasangan karena tidak di pungut biaya atau gratis, namun tetap memiliki kesan yang sakral.
Persyaratan untuk menggelar pernikahan supaya tidak harus mengeluarkan biaya adalah dengan cara menggelar pernikahan harus dilaksanakan di kantor KUA, dan digelar pada jam kerja operasional mulai dari hari Senin hingga hari Jumat.
Akan tetapi apabil prosesi akad nikah dilaksanakan di luar dari kantor KUA, akan ada biaya nikah yang sudah ditetapkan oleh hukum di tanah air, yaitu uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Biaya tersebut masuk ke dalam kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari kantor Kementerian Agama.
Untuk cara mendaftar pernikahan di kantor KUA lebih baik mendaftarkan diri dan pasang selambat lambatnya 10 hari sebelum prosesi akad nikah. Jika kurang dari waktu 10 hari kerja, maka kantor KUA akan meminta calon mempelai dari kedua belah pihak untuk menyerahkan surat dispensasi yang dapat diperoleh dari kantor kecamatan.
Berikut ini ada detail biaya nikah yang di gelar di kantor KUA.
- Biaya KUA
Jika Anda adalah seorang muslim, biaya yang satu ini wajib hukumnya. Apabila tidak, Anda akan dianggap gagal untuk dapat memperistri sang pujaan hati. Biaya nikah di kantor KUA seberulnya tidak dipungut biaya atau gratis dengan kondisi tempat melaksanakan ijab kabul adalah di kantor KUA setempat pada hari Senin sampai dengan Jumat pada jam kerja.
Akan tetapi, apabila prosesi pernikahan dilaksakan di luar kantor KUA seperti dirumah atau masjid, anda akan dikenakan biaya nikah yang sudah ditentukan dari negara yaitu sebesar Rp 600 ribu. Biaya nikah tersebut akan masuk ke dalam kas negara dari kantor Kementerian Agama. Biaya nikah tersebut belum termasuk biaya untuk penghulu, yang diberikan kepada pak penghulu dengan seikhlasnya sebagai tanda ucapan terima kasih.
- Biaya Seserahan
Biaya nikah untuk seserahan bisa diatur sesuai dengan kondisi dari pihak laki laki, dengan jenis barang yang mau diberikan kepada calon pengantin perempuan.
- Sewa Lokasi Pernikahan
Apabila resepsi pernikahan Anda akan mendatangkan seribu orang tamu undangan, paling tida anda harus menyiapkan biaya sekitar Rp 30 juta untuk menyewa gedung. Apa bila anda tidak ingin melaksanakan resepsi di gedung, Anda juga harus menyediakan sewa tenda dan juga kursi dan membuat panggung sendiri di rumah.
- Biaya Catering
Untuk masalah seberapa banyak hidangan tidak dapat Cuma berpatok pada tamu undangan. Justru sebaliknya, catering perlu disiapkan tiga kali lebih banyak dari jumlah tamu undangan yang hadir, karena budaya yang ada di Indonesia yang sering membawa anggota keluarga dalam menghadiri undangan resepsi pernikahan.