Mengerti Apa Itu Pengertian Kredit

Inphase – Kata kredit berasal dari bahasa latin to Believe yang artinya percaya atau percaya. Oleh karena itu, dasar bagi bank untuk memberikan kredit kepada seseorang/lembaga adalah berdasarkan kepercayaan (faith). Menurut hukum n. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kredit adalah pemberian uang atau perkreditan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan suatu perjanjian atau kontrak pinjam meminjam antara bank dengan badan lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan disertai bunga.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada unsur-unsur kredit itu sendiri, sebagai berikut:

Waktu, yang menetapkan bahwa ada jarak antara waktu persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.

Kepercayaan, yang menjadi dasar pemberian kredit oleh kreditur kepada debitur, yang setelah jangka waktu tertentu akan dilunasi oleh debitur menurut kesepakatan yang disepakati para pihak.

Penyerahan, yang mengharuskan kreditur menyerahkan nilai ekonomis kepada debitur, yang harus dikembalikan setelah batas waktu.

Risiko, yang menetapkan bahwa ada risiko yang dapat timbul dalam periode antara hibah dan pengembalian.

Perjanjian atau kesepakatan, yang menetapkan bahwa ada kesepakatan antara kreditur dan debitur dan dicatat dengan kesepakatan bersama.

 

MEMAHAMI KREDIT BERDASARKAN HUKUM

Yah tidak. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai pengeluaran uang atau surat berharga yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan suatu kontrak atau perjanjian pinjam meminjam antara bank dengan suatu hal lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan minat. Menurut pasal tersebut terdapat beberapa unsur perjanjian kredit, yaitu:

 

Penyerahan uang atau surat yang dipersamakan dengan itu;

Berdasarkan perjanjian atau kontrak pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain;

Adanya kewajiban peminjam untuk membayar utangnya dalam jangka waktu tertentu;

Bayar hutang dengan bunga.

Unsur pertama Kredit adalah pemberian uang atau hak yang dipersamakan dengan itu; Uang di sini harus diartikan sebagai sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam rupiah maupun mata uang asing. Dalam pengertian “menawarkan piutang yang setara” yang kami maksud adalah cerukan, atau saldo negatif pada rekening giro pelanggan yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, perolehan tagihan di bidang anjak piutang dan perolehan (pembelian) kredit. atau klaim kredit dari pihak lain, seperti negosiasi hasil ekspor.

 

Unsur kedua dari kredit adalah kesepakatan atau kesepakatan antara bank dan peminjam. Menurut pasal 1320 KUH Perdata, agar suatu kontrak sah, diperlukan empat syarat, yaitu persetujuan para pihak, kesanggupan untuk membuat suatu kontrak, ada objek tertentu dan ada sebab yang sah. Selain perjanjian antara debitur dan kreditur, ketiga syarat lain tersebut di atas juga diperlukan sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu perjanjian.

 

Unsur ketiga dari kredit adalah kewajiban debitur untuk membayar kembali seluruh jumlah kredit yang diberikan kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur.

 

Elemen terakhir adalah pengenaan bunga atas pinjaman yang dipinjam. Bunga adalah nilai tambah yang diterima kreditur dari debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur.

 

Selain pengertian Kredit sebagaimana dimaksud di atas, Undang-Undang Perbankan juga mengakui adanya Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, yaitu suatu bentuk penyaluran dana oleh Bank yang melakukan kegiatan komersial berdasarkan prinsip Syariah. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau hak yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk membayar kembali uang atau hak tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Baca juga: cara hapus data kontak di pinjol

Kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya diberikan kepada orang dan lembaga yang membutuhkan dalam berbagai jenis kredit. Membedakan jenis kredit sangat diperlukan dalam rangka konfigurasi kredit yang akan dilakukan oleh bank. Ada banyak jenis kredit yang diberikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat, serta lembaga keuangan lainnya kepada masyarakat, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

 

  1. Dilihat dari segi tujuan penggunaan

Sebuah. mendapatkan kredit

kredit investasi

Artinya, kredit yang diberikan untuk perolehan barang modal dan jasa yang dimaksudkan untuk menghasilkan barang atau jasa bagi perusahaan yang bersangkutan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan baru yang akan dibentuk untuk keperluan pembangunan pabrik baru.

Kredit modal kerja

Artinya, kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk untuk menutupi biaya produksi dalam rangka meningkatkan produksi atau penjualan. Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang sudah berbadan hukum namun membutuhkan dana untuk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal pembayaran gaji karyawan atau pembelian bahan baku.

  1. kredit konsumen

Ini adalah kredit yang diberikan untuk konsumsi pribadi. Dalam kredit ini tidak akan ada tambahan barang atau jasa yang dihasilkan karena dimaksudkan untuk digunakan atau digunakan oleh orang perseorangan atau badan hukum.

 

  1. Dilihat dari bidang usaha

Sebuah. kredit pertanian

Diberikan untuk pembiayaan sektor perkebunan atau pertanian skala kecil.

  1. kredit pertanian

Diberikan dalam jangka pendek misalnya untuk beternak ayam, dan dalam jangka panjang misalnya untuk kambing atau sapi.

  1. kredit industri

Diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.

  1. pinjaman rumah

Diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.

 

  1. Kredit Berjangka

Sebuah. kredit jangka pendek

Baik itu kredit yang diberikan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

  1. kredit jangka menengah

Ini adalah kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1-3 tahun.

  1. Kredit jangka panjang

Yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari 3 tahun.

 

  1. Kredit agunan

Sebuah. kredit terjamin

Adalah kredit yang diberikan dengan agunan, berupa harta benda/benda berwujud atau tidak berwujud, dan/atau jaminan pribadi.

  1. kredit tanpa jaminan

Adalah pinjaman yang diberikan tanpa agunan berupa barang/benda berwujud atau tidak berwujud dan/atau jaminan orang.